Mabuk Duit, Investasi Miras Dilegalkan -->

Silakan ketik kata kunci

Recent Posts

Mabuk Duit, Investasi Miras Dilegalkan


Oleh Rafif Amir 

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disahkan. Mulai sekarang, investasi miras legal. Sementara di 4 provinsi: Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Keputusan ini menuai pro-kontra. Jokowi dinilai memihak pemodal dan mengabaikan masa depan bangsa. Miras akan merusak generasi muda. Meningkatkan kriminalitas. Menambah jumlah kematian. Menghancurkan moral.

Fakta menyebutkan, 58% kriminalitas di Indonesia disebabkan oleh miras. Di Papua, 22% kematian dipicu oleh miras. Banyak kecelakaan yang terjadi karena pengendaranya mabuk. Miras juga memicu terjadinya perkelahian hingga pembunuhan. 

Karena itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe justru meradang dengan terbitnya perpres ini. Sebab sejak awal, ia sudah menyatakan perang terhadap minuman keras. Bahkan ia mengancam akan membakar toko-toko yang menjual miras.

Senada dengan Lukas, berbagai reaksi penolakan datang dari partai politik hingga ormas dan MUI. PKS, Partai Demokrat, dan PPP bersuara lantang dan meminta perpres segera dicabut. Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas bahkan mengkritik keras, "Di mulutnya teriak-teriak Pancasila, tapi dalam praktiknya yang diterapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme."

Sudah cukup penderitaan rakyat dengan beberapa subsidi yang dicabut, pajak yang naik, harga-harga yang ikut melambung karena kebijakan impor yang tak bijak. Petani menjerit, buruh nelangsa. Orang-orang miskin terlantar, bansosnya dikorupsi. Sementara pengusaha-pengusaha kelas kakap dipelihara oleh negara. Dan kini, pengusaha miras bakal panen raya. 

Negeri ini sedang dibawa ke jurang kehancuran. Kehancuran ekonomi. Kehancuran moral. Kita diam dan merasa tidak ada apa-apa. Sudah matikah kita?

Sidoarjo, 28 Februari 2021

*Pemimpin Redaksi Abadi.web.id
Join Telegram @rafifamir @rafif_amir
Cancel